Suara.com - Pemerintah Cina akan memberikan imbalan sebesar Rp 1,3 miliar kepada warganya yang berani melaporkan jika menemukan konten-konten ilegal seperti pornografi.
Kebijakan itu diumumkan pemerintah Cina pada 16 November dan berlaku mulai 1 Desember 2018. Nominal imbalan tersebut naik dua kali lipat dari sebelumnya.
Dikutip dari Asiaone.com, pengadilan Cina mendefinisikan konten illegal cukup luas, diantaranya pekerjaan yang membahayakan persatuan nasional, membocorkan rahasia dan mengganggu lingkungan.
Cyberspace Administration of Cina (CAC) sebelumnya menyatakan telah membersihkan 9.800 akun pada media sosial yang dituduh menyebarkan informasi dan rumor berbahaya secara politik.
Regulator internet negera setempat juga menghukum platform media sosial populer seperti WeChat dan Weibo untuk kelalaian dan tidak bertanggung jawab.
Pemberlakuan aturan baru ini adalah bagian dari upaya CAC untuk memperketat kontrol atas situs-situs yang bisa mempengaruhi opini publik.
Situs tersebut seperti grup chatting, blok dan Weibo, dimana pada 2012 para penggunanya dipaksa untuk mendaftarkan akun mereka dengan nama asli.