25 Bidang Usaha Ini Boleh 100 Persen Dikuasai Investor Asing

Senin, 19 November 2018 | 22:07 WIB
25 Bidang Usaha Ini Boleh 100 Persen Dikuasai Investor Asing
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. [Dok Kemenko Perekonomian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution buka suara terkait 54 bidang usaha dikeluarkan ‎dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurut dia, tidak semua bidang usaha yang masuk daftar DNI itu boleh 100 persen dimiliki oleh investor asing.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menyebutkan, hanya 25 bidang usaha yang boleh dikuasai investor asing secara keseluruhan.

Sebenarnya, lanjut dia, 25 bidang usaha tersebut dari dahulu sudah boleh dimiliki mayoritas asing. Akan tetapi, pihak asing yang masuk dalam bidang usaha tersebut hanya sedikit.

Karenanya, Darmin memutuskan investor asing hanya dibolehkan memunyai kepemilikan 100 persen pada 25 bidang usaha tersebut.

Baca Juga: Ditumbangkan Bhayangkara FC, Pelatih Persipura Salahkan Lapangan

"25 bidang usaha yang sebetulnya kepemilikannya itu bukan hanya PMDN, itu PMA paling sedikit 59 persen, ada 1 49 persen, ada yang 67 persen ada yang 90 persen, ada yang 97 persen. Tapi waktu kami survei itu yang masuk kecil sekali, bahkan kebanyakan nol, jadi kemudian kami bikin 100 persen," ujar Darmin di Kantornya, Senin (19/11/2018).

Darmin mengungkapkan, 25 bidang usaha tersebut tersebar di beberapa sektor. Mulai dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) hingga sektor ketenagakerjaan.

"‎Jadi bidangnya dari ESDM ada 8, kemudian pariwisata ada 2, perhubungan ada 2, Komunikasi dan informasi ada 8, kemudian ada ketenangakerjaan, kesehatan ada 3. Itu dia ditingkatkan saja peranan modal asingnya. karena terlalu sedikit yang investasi," imbuh dia.

Berikut daftar 25 bidang usaha yang boleh dimiliki asing 100 persen

Sektor ESDM

Baca Juga: PDIP Bantah Poster Jokowi Bermahkota Raja Dipasang Para Pendukung

  • Jasa konstruksi migas
  • Jasa survei panas bumi
  • Jasa pemboran migas di laut
  • Jasa pembotan panas bumi
  • Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
  • Pembangkit listrik kurang daru 10 megawatt
  • Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi

Sektor Pariwisata

  • Galeri Seni
  • Galeri Pertunjukan Seni

Sektor Perhubungan

  • Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
  • Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

Sektor Kominfo

  • Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
  • Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
  • Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
  • Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
  • Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
  • Jasa akses internet
  • Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
  • Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya

Sektor Ketenagakerjaan

Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin,  sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering,  tata niaga, bahasa, pariwisata,  manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

Sektor Kesehatan

  • Industri farmasi obat jadi
  • Fasilitas pelayanan akupuntur
  • Pelayanan pest control/fumigasi

Sektor Kehutanan

Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan

Sektor Perdagangan

Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI