25 Bidang Usaha Ini Boleh 100 Persen Dikuasai Investor Asing

Senin, 19 November 2018 | 22:07 WIB
25 Bidang Usaha Ini Boleh 100 Persen Dikuasai Investor Asing
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. [Dok Kemenko Perekonomian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Galeri Seni
  • Galeri Pertunjukan Seni

Sektor Perhubungan

  • Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
  • Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

Sektor Kominfo

  • Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
  • Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
  • Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
  • Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
  • Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
  • Jasa akses internet
  • Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
  • Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya

Sektor Ketenagakerjaan

Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin,  sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering,  tata niaga, bahasa, pariwisata,  manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

Baca Juga: Ditumbangkan Bhayangkara FC, Pelatih Persipura Salahkan Lapangan

Sektor Kesehatan

  • Industri farmasi obat jadi
  • Fasilitas pelayanan akupuntur
  • Pelayanan pest control/fumigasi

Sektor Kehutanan

Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan

Sektor Perdagangan

Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar

Baca Juga: PDIP Bantah Poster Jokowi Bermahkota Raja Dipasang Para Pendukung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI