Menko Darmin: UMKM Tak Boleh Dimiliki Asing

Senin, 19 November 2018 | 17:44 WIB
Menko Darmin: UMKM Tak Boleh Dimiliki Asing
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (Suara.com/Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kembali menjelaskan terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Sebanyak 54 bidang usaha yang dikeluarkan Daftar Negatif Investasi.

Dalam hal ini, Darmin mengatakan, meskipun sudah keluar dari DNI bukan berarti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) boleh dimiliki oleh asing. ‎Dia menegaskan UMKM tidak boleh dimiliki asing.

"Saya hanya ingin menekankan bahwa tidak benar kalau dikatakan ada bidang UMKM dibuka untuk asing," ujar Darmin di kantornya, Senin (19/11/2018).

Darmin menjelaskan, pengeluaran UMKM dari DNI bukan untuk mengundang asing untuk masuk. Akan tetapi, untuk penyederhanaan perizinan. Artinya, pelaku UMKM bisa membuka usaha tanpa harus izin ke Badan Koordinasi ‎Penanaman Modal (BKPM).

"‎Jadi penyederhanaan perizinannny dia (pelaku usaha) tak perlu ijin BKPM. Kemudian, pengupasan umbi-umbian, dia dikeluarkan dari DNI bukan karena mengundang asing masuk. Dia dikeluarkan karena mau menyederhankan nggak perlu izin BKPM. ‎Begitu juga warnet‎," jelas dia.

Darmin menambahkan, jika asing ingin masuk ke maka harus menyetor dana sebesar Rp 10 miliar. Sementara, dalam membuka UMKM tidak membutuhkan dana hingga Rp 10 miliar.

"Investasi kecil di bawah Rp 10 miliar ditutup untuk asing," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI