Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi radio untuk tiga perusahaan pada hari ini Senin (19/11/2018).
Adapun ketiga perusahaan tersebut diantaranya PT Internux, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Jasnita Telekomindo.
Pencabutan tersebut buntut dari tunggakan kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang belum dibayar hingga 17 November 2018 lalu.
Salah satu perusahaan yang akan dicabut yakni PT First Media Tbk (KBLV). Dengan adanya sentimen ini pastinya akan membuat laju saham KBLV terganggu. Nah bagaimana prospek saham KBLV kedepannya?
Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada mengatakan, saham First Media tidak terlalu likuid di bursa saham. Artinya, saham First Media jarang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Sehingga, adanya sentimen negatif tersebut tidak mempengaruhi pergerakan saham First Media.
"Jadi adanya berita negatif kemungkinannya cuma dua, sahamnya stagnan atau malah turun," ujar Reza saat dihubungi Suara.com, Senin (19/11/2018).
Meski begitu, tambah Reza, jika First Media sudah melakukan pelunasan, maka prospek pergerakan saham bisa kembali positif.
"Kalau misalnya, katakanlah KBLV sudah melakukan pelunasan atau peningkatan pelanggan atau perluasan area jangkauan layanan, dan lain-lain, maka bisa kembali positif," imbuh dia.
Sebelumnya, saham First Media ditutup pada Jumat (16/11/2018) di harga Rp 372 per lembar saham.