Suara.com - Pemerintah telah menetapkan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program strategis nasional Reforma Agraria.
Melalui PPTKH, pemerintah melakukan redistribusi lahan, sekaligus memberikan hak kepemilikan tanah dan atau akses pengelolaan atas kawasan hutan negara kepada masyarakat, melalui skema Perhutanan Sosial.
"PPTKH menjadi salah satu sumber Tanah Obyek Agraria dari kawasan hutan negara. Selain itu, dengan adanya PPTKH pada lokasi percontohan dapat mempercepat penyelesaian Tanah dalam kawasan hutan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Lokasi percontohan PPTKH saat ini telah ditentukan pada sejumlah kawasan unggulan, yakni Kabupaten Berau, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Sigi, dan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo.
Hasil percontohan, tambah Darmin, akan mempercepat penyelesaian penguasaan tanah, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria, baik Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maupun Perhutanan Sosial.
Terdapat 4 (empat) kriteria penggunaan tanah yang dapat diproses dalam PPTKH, yang pertama yaitu pemukiman.
“Pemukiman merupakan bagian di dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat serta masyarakat adat,” kata Darmin.
Kemudian, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Fasilitas tersebut berada di dalam kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan umum. Selanjutnya, lahan garapan.
“Lahan garapan merupakan bidang tanah di dalam kawasan hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat berupa sawah, ladang, kebun campuran, tambak dan/atau pertanian lahan kering,” tutur Menko Darmin.
Kriteria yang terakhir atau yang keempat adalah hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.