Pengendalian itu, kata Darmin, berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final pajak penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.
“Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI)," kata Darmin.
Menurut Darmin, kebijakan normalisasi moneter di Amerika masih akan berlanjut, meski perang dagang AS - Cina mulai mereda. Namun mulai muncul potensi perang dagang dengan negara lain, dan volatilitas harga minyak dan komoditi utama di pasar dunia masih tinggi, pemerintah Indonesia terus berusaha agar tidak ikut terseret dalam arus ketidakpastian ekonomi global.
Membaiknya ekonomi Amerika dan kenaikan suku bunga FFR (Fed Fund Rate) yang masih berlanjut, mempengaruhi aliran modal di pasar dunia, mengakibatkan dolar AS kembali ke Amerika Serikat dan keluar (outflow) dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Meskipun aliran keluar (outflow) terjadi sejak awal tahun, namun pada awal November 2018 terjadi aliran masuk (inflow) modal asing ke Indonesia melalui Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp 14,4 triliun, sehingga antara Januari sampai dengan November 2018 aliran masuk telah mencapai Rp 42,6 triliun.
Aliran modal yang masuk ke Indonesia ini menunjukkan bahwa investor asing mempunyai kepercayaan yang tinggi terhadap kondisi perekonomian Indonesia.
Memanfaatkan momentum meningkatnya kepercayaan investor asing ini, pemerintah berupaya untuk semakin mendorong masuknya modal asing yang lebih besar, termasuk melalui investasi langsung. Peningkatan investasi langsung diharapkan akan mampu menutup kenaikan defisit Transaksi Berjalan (CAD).
Selain itu, pemerintah berharap kepercayaan investor akan lebih meningkat lagi dalam jangka pendek.