Suara.com - Manajer Informasi Badan Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Dwi Windyarto menilai pemasangan stiker penunggakan pajak di tiga wahana TMII merupakan hal yang tak seharusnya dilakukan. Pasalnya, pemasangan stiker itu justru merusak citra TMII.
Dwi menuding, seharusnya Pemkot Jakarta Timur mau menahan diri untuk tidak memasang stiker tunggak pajak sehingga citra TMII pun tidak rusak. Pasalnya, pembayaran pajak memang bukan menjadi kewenangan pengelola TMII.
"Bukannya membantu membina TMII supaya maju berkembang sehingga TMII terangkat sampai ke mancanegara, malah hal sepele dibesarkan," kata Dwi saat dihubungi Suara.com, Kamis (15/11/2018).
Dwi menjelaskan, seharusnya Pemkot Jakarta Timur menyampaikan tagihan tunggakan pajak kepada Sekretariat Negara (Sekneg) selaku pengelola lahan TMII. Pengelola TMII hanya mendapatkan kewenangan mengelola operasional saja.
Terlebih, sejak TMII berdiri pada 1975 tidak pernah diminta untuk membayar pajak.
"Pemkot Jakarta Timur ngertinya TMII komersial. Snowbay itu karena dibangun swasta makanya bayar pajak, berawal dari situ imbasnya ke wahana lain ditagih pajak juga," ungkap Dwi.
Untuk diketahui, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menunggak pajak hingga Rp 1,93 miliar. Pada 24 Oktober lalu Pemkot Jakarta Timur menempelkan stiker penunggakan pajak di 3 wahana TMII.
Ketiga wahana itu adalah Snowbay dengan total tunggakan pajak senilai Rp 871 juta, Kereta Skylift senilai Rp 168 juta dan Desa Wisata senilai Rp 74 juta.
Selain ketiga wahana yang ditempel stiker, ada 3 wahana lainnya yang juga menunggak pajak namun tidak ditempel stiker lantaran masuk dalam lahan konservasi.
Ketiga wahana itu yakni Teater Imax Keong Emas dengan total tunggakan pajak senilai Rp 386 juta, Taman Akuarium Air Tawar senilai Rp 360 juta, dan Sasono Langgeng Budoyo senilai Rp 79 juta.