Suara.com - Manajer Informasi Badan Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Dwi Windyarto menegaskan, pihaknya akan membayarkan tunggakan pajak senilai Rp 1,9 miliar jika sudah mendapatkan arahan dari Sekretariat Negara (Sekneg).
Hingga kini, Sekneg masih menunggu koordinasi dari Pemprov DKI Jakarta perihal pembayaran tunggakan pajak.
Dwi mengatakan, komunikasi antara Sekneg dengan Pemprov DKI masih terus dilakukan. Namun, Pemprov DKI yang dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum memberikan keputusan apapun.
"Kami masih menunggu konfirmasi dari DKI. Kalau keputusannya harus bayar maka kami akan bayar, tidak ada masalah," kata Dwi saat dihubungi Suara.com, Kamis (15/11/2018).
Baca Juga: Nekat Minum Air Keran, Turis Rusia Terserang Diare
Dwi membantah jika pihaknya enggan membayar tunggakan pajak. Dwi berdalih jika lahan TMII merupakan lahan milik negara sehingga harus lebih berhati-hati dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kita bukan karena tidak mau bayar, tidak. Kita hanya patuh pada aturan dulu, takut salah juga," dalih Dwi.
Dwi menjelaskan, sejak TMII berdiri pada 1975 pihaknya tidak pernah membayar pajak. Barulah pada 1998, pihaknya dimintai membayar pajak untuk wahana Snowbay yang dibangun oleh pihak swasta yakni PT Arum Investment Indonesia.
"Jadi Snowbay ini memang dikelola swasta dan mereka rutin bayar pajak. Dari situlah Pemkot Jaktim mungkin melihatnya 'Snowbay saja bayar pajak, berarti yang lain gimana'. Makanya jadi merembet ke wahana lainnya," ungkap Dwi.
Meski demikian, Dwi berharap agar Pemprov DKI mau membebaskan TMII dari tunggakan pajak. Pasalnya, bagaimanapun TMII merupakan aset negara dan kawasan konservasi budaya yang harus dijaga.
Baca Juga: Abu Janda Dilaporkan karena Video Bendera Tauhid Bendera Teroris
"Sebetulnya yang jadi masalah hanya Snowbay lalu merembet ke 2 wahana lain. Tapi kami berharap TMII bebas pajak karena ini milik negara dan ini konservasi budaya," pungkasnya.