Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dapat Santunan, Ini Besarannya

Rabu, 14 November 2018 | 16:58 WIB
Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dapat Santunan, Ini Besarannya
Menteri Sri Mulyani peluk keluarga korban Lion Air di RS Polri. (Suara.com/Umay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Pensiun duda/janda/anak = 72 persen dari gaji terakhir.

Kalau pegawai tersebut hanya meninggalkan orang tua, pensiun orang tua diberikan oleh orang tua 20 persen dari gaji terakhir.

Hadiyanto menuturkan, tunjangan tersebut akan dicairkan oleh PT Taspen (Persero) dan Bapertarum. Selain itu, pegawai yang menjadi korban juga akan mendapatkan kenaikan pangkat ‎satu tingkat.

"‎Anumerta sebagai pengangkatan pangkat dari yang sekarang dimiliki oleh pegawai, misal dari 4A jadi 4B," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI