Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dapat Santunan, Ini Besarannya

Rabu, 14 November 2018 | 16:58 WIB
Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dapat Santunan, Ini Besarannya
Menteri Sri Mulyani peluk keluarga korban Lion Air di RS Polri. (Suara.com/Umay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menyebutkan, akan ada santunan tunjangan yang diberikan kepada pegawai Kemenkeu yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Seperti diketahui, terdapat 21 pegawai Kemenkeu yang menjadi korban atas peristiwa itu. Hadiyanto mengatakan, ‎saat ini pihaknya tengah berusaha mempercepat pengurusan hak-hak dari para korban.

"Kemenkeu saat ini juga terus lakukan percepatan pengurusan hak-hak kepegawaian dari pegawai yang terkena musibah, terkait santunan dan tunjangan. Ini sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk penetapan status tewas," ujar Hadiyanto di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Hadiyanto mengungkapkan, terdapat enam santunan tunjangan yang akan didapat keluarga korban pegawai Kemenkeu. Berikut, rincian tunjangan yang akan didapat keluarga korban pegawai musibah tersebut.

1. Santunan kematian kerja = 60 persen x 80 x‎ gaji terakhir. Santunan ini akan dibayarkan sekaligus.

2. Uang duka tewas = 6 x gaji terakhir

3. Biaya pemakaman

4. Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak. SD Rp 45 juta, SMP Rp 35 Juta, SMA Rp 25 juta, Perguruan Tinggi Rp 15 juta.

"Santunan ini diberikan dengan ‎syarat anak yang diberikan beasiswa belum memasuki usia sekolah, atau sekolah, atau kuliah. Berusia maksimal 25 tahun dan belum pernah menikah serta bekerja‎," kata Hadiyanto.

5‎‎. Gaji terusan = 6 x gaji terakhir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI