Suara.com - PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan batal pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Surabaya, Jawa Timur. Sehingga, maskapai pelat merah yang sempat tertidur lama itu diperkirakan bisa kembali mengudara.
"Majelis hakim menyetujui rencana perdamaian. Intinya Merpati diputus tidak jadi pailit," kata Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winarto.
Untuk diketahui, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) merupakan BUMN yang menangani restrukturisasi Merpati Nusantara Airlines.
Dengan keputusan tersebut, Merpati Airlines dikabarkan tengah mempersiapkan rencana bisnis ke depan yang telah disusun manajemen.
Untuk menghidupkan kembali Merpati Airlines, Intra Asia Corpora terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa menggelontorkan penyertaan modal sebesar Rp 6,4 triliun.
Penyertaan modal tersebut tidak sepenuhnya berupa uang cash. Selain itu, penyaluran penyertaan modal itu juga dilakukan secara bertahap.
Dengan suntikan penyertaan modal tersebut, Merpati Airlines akan memiliki pesawat dan bisa membiayai kebutuhan penerbangan lainnya.