Suara.com - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida, menyatakan bahwa OJK tidak bisa mengatur imbal hasil investor atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Seperti diketahui, bunga pinjaman yang ditawarkan fintech P2P lending cukup besar, bahkan bisa lebih dari 20 persen untuk satu kali peminjaman dana.
“Tingkat bunga di P2P Lending ini sifatnya antara kedua belah pihak. Jadi OJK tidak bisa intervensi harus besarannya sekian layaknya perbankan," kata Nurhaida saat ditemui Selasa malam (13/11/2018).
Menurut Nurhaida, OJK hanya memastikan perusahaan fintech mewajibkan keterbukaan informasi terhadap calon peminjam sehingga dapat menilai tingkat risiko peminjaman dan menentukan besaran bunga.
Baca Juga: Berbahaya Secara Politik, China Hapus Ribuan Akun Media Sosial
Nurhaida mengungkapkan, OJK tidak bisa menjadi pihak ketiga yang mengatur kontrak di antara kreditur dan debitur dalam perusahaan P2P lending.
Namun, OJK mewajibkan untuk setiap perusahaan fintech tersebut memberikan informasi yang transparan terkait data nasabah juga kontrak peminjaman dana.
"Jadi yang bisa menjadi prioritas OJK adalah memastikan perusahaan P2P fintech company ini untuk mewajibkan keterbukaan informasi atau transparasi," jelasnya.