Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada manajemen Merpati Airlines agar mempersiapkan segala persyaratan jika ingin kembali beroperasi di langit Indonesia.
Menhub menyebutkan, syarat Merpati jika ingin kembali mengudara yakni harus mempunyai armada pesawat, awak pesawat dan pilot.
"Itu harus dipenuhi. Saat ini belum ada aplikasi yang langsung ke kita," ujar Menhub saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Selain itu, Menhub juga meminta pihak Merpati Airlines untuk memastikan armada, awak, dan pilot harus kompeten. Sehingga terhindar dari kecelakaan saat beroperasi.
Meski begitu, hingga saat ini Merpati Airlines belum mengajukan izin pengoperasian di Indonesia. Pihaknya juga belum memeriksa apakah masih mempunyai sertifikat Air Operator Certifikat (AOC) 121.
"Belum (pengajuan izin). Kami juga belum cek (AOC)," imbuh dia.
Sebelumnya, PT Merpati Nusantara Airlines dikabarkan bakal kembali mengudara pada 2019 setelah dinyatakan mendapat suntikan dana sebesar Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora. Intra Asia Corpora adalah investor dalam negeri yang terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa.