Jurus OJK Tingkatkan Ekonomi Indonesia di Era Digital

Selasa, 13 November 2018 | 14:50 WIB
Jurus OJK Tingkatkan Ekonomi Indonesia di Era Digital
Ilustrasi konsep bisnis Fintech (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga jasa keuangan dan perusahaan teknologi finansial agar saling bersinergi untuk memajukan perekonomian di Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, kolaborasi positif antara industri jasa keuangan dengan industri teknologi finansial (tekfin), diharapkan dapat memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui akses modal yang lebih fleksibel dan lebih mudah, serta mampu memutar roda ekonomi lebih cepat dan lebih besar serta menciptakan lapangan kerja baru dan pengentasan kemiskinan.

“Kita melihat bagaimana perbankan dan perusahaan pembiayaan telah bekerjasama dengan perusahaan fintech, untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang positif, namun tetap perlu dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan aspek pengelolaan risiko serta perlindungan konsumen,” ujar Nurhaida di Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Nurhaida mengatakan, OJK sangat mendukung perkembangan teknologi digital baik di perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB), yang tentunya akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.

“Digital banking, online trading maupun insurtech ke depan akan semakin marak seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat akan “seamless experience” dalam mengakses layanan sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Nurhaida, OJK berperan dalam membangun kerangka peraturan dan pengawasan yang didasarkan pada perilaku pasar dan disiplin pasar, tata kelola mandiri, dan mengarah pada pembentukan organisasi pengaturan diri untuk memberikan fleksibilitas ruang inovasi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung Jawab, kemandirian dan keadilan.

Menurutnya, regulator perlu meningkatkan kemampuan untuk mengelola, memantau dan melindungi penggunaan platform digital agar relevan dengan kegiatan para pelaku jasa keuangan dalam platform digital.

“Disiplin ilmu dan keterampilan pada keamanan cyber, risiko dan tata kelola teknologi informasi, dan penggunaan layanan IT dasar, mutlak diperlukan,” ujar Nurhaida.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI