Keputusan Merpati Airlines kembali terbang ini sangat tergantung pada proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijadwalkan pada Rabu 14 November 2018.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan sebagai salah satu kreditur terbesar telah menolak perdamaian dengan maskapai tersebut.
Berdasarkan data Kementerian BUMN, total aset yang dimiliki Merpati pada akhir 2017 hanya tersisa Rp 1,21 triliun. Karena perusahaan tidak beroperasi maka tak ada raihan pendapatan maupun laba bersih. Alhasil, ekuitas perusahaan pun tercatat minus Rp 9,51 triliun dan perusahaan merugi Rp 737 miliar.