Divestasi Saham Freeport, 5 Proses Ini Belum Dilakukan Pemerintah

Senin, 12 November 2018 | 15:00 WIB
Divestasi Saham Freeport, 5 Proses Ini Belum Dilakukan Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken perjanjian pembagian saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki oleh negara. Pembagian ini dilakukan Ani atas nama pemerintah pusat dengan Pemprov Papua, Jumat (12/1/2018). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama menuturkan, proses divestasi saham PT Freeport Indonesia ke PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum masih terus berjalan.

Riza menuturkan, proses pemindahan kepemilikan saham ini harus melalui lima proses. Pertama, Inalum harus membeli saham 41,64 persen PT Freeport Indonesia senilai 3,85 milar dolar AS.

"Kedua, pembangunan smelter, ketiga ada peningkatan penerimaan negara itu dari pemerintah. Dari kitanya, ke empat kelangsungan operasi dan ke lima stabilitas investasi. Nah lima itu satu kesepakatan. Jadi harus bersama-sama, enggak bisa divestasi doang," ujar Riza saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Menurut Riza, jika persyaratan itu semuanya sudah dilakukan, maka proses divestasi saham baru dinyatakan selesai dilakukan.

Hingga saat ini, Inalum baru sebatas menandatangani perjanjian pembelian saham PT Freeport Indonesia (Head of Agreement/HoA) belum sampai transaksi.

"Dia (Inalum) bilang akhir tahun (transaksinya). Kita juga pengen cepat. Akan tetapi ingat lagi ada 4 pokok pembahasan‎nya lagi," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI