Menteri Agama : Bayar Pajak Kewajiban Umat Beragama

Jum'at, 09 November 2018 | 13:50 WIB
Menteri Agama : Bayar Pajak Kewajiban Umat Beragama
penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kemendikbud, Kementerian Agama, Kemenristekdikti, Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dalam perspektif agama, membayar pajak merupakan perwujudan dari agama, bukan hanya sebagai kewajiban warga negara.

Hal ini dikatakan Menag di acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kemendikbud, Kementerian Agama, Kemenristekdikti, Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).

"Dari perspektif agama perlu memberi pemaknaan, bahwa bayar pajak bukan hanya kewajiban tapi perwujudan dari ajaran agama," ujar Lukman Hakim Saifuddin.

Menag juga mengingatkan bahwa hakikat beragama adalah ber Indonesia dan hakikat ber Indonesia adalah menjalankan ajaran agama.

"Maksudnya kalau kita mengamalkan ajaran agama sebenarnya kita sedang menjaga dan memelihara agama dan kebangsaan kita," kata dia.

Karena itu kata Menag, kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban umat beragama.

"Termasuk saya menjalankan kewajiban sebagai warga negara itu sedang mengamalkan ajaran agama. Membayar pajak bukan kewajiban sebagai negara saja tapi kewajiban sebagai umat beragama," tandasnya.

Dalam acara tersebut, hadir pula Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menristekdikti, Muhammad Nasir, Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI