Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak hari ini melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kemendikbud, Kementerian Agama, Kemenristekdikti, Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Penandatanganan MoU itu, dalam rangka membangun kesadaran pajak melalui pendidikan untuk masa depan bangsa yang mandiri dan sejahtera.
Dengan adanya kerjasama ini, maka Pemerintah akhirnya sepakat untuk menjadikan pajak sebagai mata pelajaran khusus yang bakal diterapkan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi.
"Kami harapkan kepatuhan pajak dapat ditingkatkan di masa depan," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Dirjen Pajak telah melakukan kegiatan inklusi pajak. Meskipun jajaran Direktorat Jenderal Pajak tersebut masih berduka dengan meninggalnya 21 pegawainya yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air di Karawang.
"Meski dalam suasana duka yang mendalam dan membantu seluruh korban. Kami tetap harus menjalankan tugas kita dan menjalankan amanat konstitusi. Inklusi pajak merupakan rangkaian kita untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pajak," ungkapnya.
Pada acara tersebut, hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Mendagri, Tjahjo Kumolo, Menristekdikti, Muhammad Nasir, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko.