Suara.com - Truk batubara dilarang jalan di jalanan umum seluruh Provinsi Sumatera Selatan mulai, Kamis (8/11/2018) besok. Kebijakan ini dikeluarkan setelah Gubernur Sumsel, Herman Deru mencabut Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum.
Sebagai gantinya, perusahaan yang mengangkut mineral tersebut diwajibkan menggunakan jalur khusus yang telah rampung dibangun serta transportasi kereta api.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel, Robert Heri menegaskan, pihaknya tengah menegakkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan dicabutnya Pergub ini maka aturan pengangkutan batubara dikembalikan lagi ke perda tersebut.
Robert mengatakan dalam jangka waktu enam tahun Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2011 tidak bisa diterapkan lantaran infrastruktur yang belum selesai.
Baca Juga: Leo Batubara akan Disemayamkan di Kantor Dewan Pers
“Sekarang semua infrastruktur seperti jalur khusus dan angkutan kereta batubara sudah selesai, dengan demikian aturan sudah bisa dijalankan,” jelasnya.
Jalur khusus sendiri, menurutnya, sepanjang 136 kilometer dari Lahat menuju ke lima pelabuhan yang ada di Maura Lematang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan dua pelabuhan di Kertapati dan Gandus Palembang.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus menerangkan penerapan kembali Perda 5 tahun 2011 akan menjadi acuan pengawasan angkutan batubara. Karena itu, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindak angkutan yang melanggar.
“Bagi yang tetap menggunakan jalan umum akan ditilang,” pungkasnya.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam