Suara.com - Lembaga penelitian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) merilis hasil penelitian yang menyebutkan ketimpangan di masyarakat semakin tinggi pasca otonomi daerah. Kajian ini dilakukan dengan menganalisis data yang mencakup 33 provinsi selama 10 tahun, yakni periode 2006-2016.
Direktur INDEF, Enny Sri Hartati memaparkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan ketimpangan meningkat di Indonesia. Di antaranya adalah semakin tinggi dana transfer dari pusat ke daerah melalui dana alokasi umum (DAU).
Kemudian, Degree of revenue tinggi berarti suatu daerah dengan penerimaan porsi PAD yang relatif besar. Daerah-daerah dengan tingkat PAD tinggi memiliki ciri sebagai daerah perekonomiannya ditopang oleh industri ekstraktif, industri manufaktur dan wilayah perkotaan yang berciri padat modal.
“Pada akhirnya pembagian kue ekonomi di daerah dengan ciri khas tersebut terkonsentrasi pada pemilik modal,” kata Enny dalam konferensi pers di gedung ITS Tower Niffaro Park, Ps Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Baca Juga: Generasi Milenial Pura-Pura Bahagia di Media Sosial
Lalu, Degree of expenditure semakin tinggi menggambarkan peran dan kemampuan pemerintah Kab/Kota terhadap penyediaan pelayanan publik. Sebaliknya, semakin rendah nilai rasuo maka semakin rendah pula peran pemerintah kabupaten/kota terhadap penyediaan layanan publik.
Selain itu, belanja pelayanan dasar pendidikan yang belum optimal untuk peningkatan kualitas pendidikan. Pasalnya, anggaran pendidikan dari APBN lebih banyak untuk biaya rutin gaji guru dan pembangunan infrastruktur sekolah.
“Berbeda dengan belanja kesehatan yang berkorelasi negatif dengan ketimpangan. Bisa disimpulkan bahwa belanja kesehatan lebih berkualitas dibanding belanja pendidikan dalam hal penyediaan pelayanan dasar,” terang dia.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang lemah juga sebagai salah satu faktor ketimpangan. Serta tingkat upah minimum yang hanya bisa diakses oleh pekerja formal dan itu pun hanya beberapa sektor saja, seperti industri manufaktur dan jasa.
“Pekerja non formal di sektor lain tidak mendapatkan akses UMP (upah minimum provinsi), upah yang ada berada di bawah UMP,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Mendagri: Bupati Indramayu Dipilih Rakyat, Kok Mundur?
Oleh sebab itu, INDEF mendorong pemerintah mengkaji ulang sejumlah kebijakan agar ketimpangan dapat diturunkan. Diantaranya adalah peninjauan terhadap pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.