Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi viral bau durian yang terjadi di dalam pesawat penerbangan Sriwijaya Air rute Bengkulu - Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno mengatakan, penumpang diperbolehkan membawa durian ke dalam pesawat.
Akan tetapi, lanjut dia, harus mengacu pada SOP yang berlaku untuk penanganan dan pengangkutan kargo atau barang-barang berbau menyengat supaya tidak mengganggu kenyamanan penumpang.
"Membawa durian, terasi, ikan asin dan barang berbau menyengat ke pesawat memang tidak dilarang, karena durian tidak termasuk kategori makanan berbahaya, namun dalam penanganannya ada SOP dan harus mengacu pada SOP tersebut," ujar Pramintohadi dalam keterangannya.
Lebih lanjut Pramintohadi menjelaskan bahwa kehadiran bandara di suatu wilayah untuk memudahkan masyarakat membawa atau mengangkut hasil bumi dan komoditi di daerah tersebut ke daerah lain menjadi lebih cepat.
Sebagai contoh salah satu komoditi dari daerah Bengkulu adalah durian. Durian itu sendiri sudah diangkut dengan pesawat sejak tahun 2015.
"Salah satu tujuan dibangunnya bandara adalah membantu masyarakat untuk bisa mengangkut hasil bumi di daerah mereka secara cepat dan ringkas. Boleh saja mengangkut komoditi seperti durian, terasi, ikan asin dan barang lain yang mempunyai bau khas dan menyengat," terangnya.
"Namun, yang harus diperhatikan adalah proses pengemasannya sampai dengan loading kargo tersebut ke bagasi pesawat, harus sesuai dengan SOP yang berlaku, jangan sampai penumpang merasa tidak nyaman dengan bau-bauan yang ditimbulkan," Pramintohadi menambahkan.