Sandiaga Uno Umbar Janji Gratiskan Jalan Tol, Apa Bisa?

Selasa, 06 November 2018 | 20:49 WIB
Sandiaga Uno Umbar Janji Gratiskan Jalan Tol, Apa Bisa?
Sandiaga Uno di Saung Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (27/10/2018). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno sempat menyebut akan menggratiskan tarif jalan tol yang sudah habis masa operasinya, kalau menang dalam Pilpres 2019.

Janji itu diumbar Sandiaga setelah rivalnya, Calon Presiden nomor urut 1 Jokowi mengumumkan menggratiskan jalan tol Jembatan Suramadu.

Namun, apakah bisa Sandiaga menggratiskan semua tarif tol di seluruh Indonesia?

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo mengatakan, jalan tol di Indonesia itu ada dua jenis, yaitu yang dibiayai oleh APBN dan diongkosi swasta dengan mekanisme konsesi.

Baca Juga: Bangunan Ambruk Disambar Petir, Satu Warga Tewas

Menurut dia, rencana kebijakan Sandiaga Uno itu bisa diimplementasikan pada jalan tol yang dibiayai APBN.

"Kalau dibiayai APBN bisa saja. Kalau belum balik modal nanti ada APBN yang menanggung," ujar Agus saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/11/2018).

Namun, lanjut Agus, rencana kebijakan Sandiaga Uno itu tidak bisa dilakukan untuk jalan tol yang dibiayai oleh swasta.

Pasalnya, swasta telah mengeluarkan investasi yang begitu besar untuk membangun jalan tol tersebut. Dengan demikian, pihak swasta harus membalikkan modal yang telah dikeluarkan untuk membangun jalan tol.

Apalagi, dalam membangun tol terdapat kontrak konsesi antara pemerintah dan swasta. Artinya, pengelolaan jalan tol untuk beberapa waktu dikelola oleh swasta hingga balik modal.

Baca Juga: Ardhito Pramono Sukses Buka Konser Kenny G di Jakarta

"‎Kalau konsesi, ya tidak bisa. Kalau kontraknya 30 tahun, ya harus 30 tahun. Kalau diputus, ya ada dendanya. Kecuali Sandiaga mau gant‎i (biaya investasi)," imbuh dia.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), 62 persen jalan tol masih dikuasai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yakni PT Jasa Marga‎ (Persero) Tbk.

Artinya, mayoritas biaya pembangunan jalan tol di Indonesia dibiayai oleh swasta melalui Jasa Marga. Dengan begitu, ada kontrak konsesi antara Jasa Marga dengan pemerintah. Karenanya, mayoritas jalan tol dioperasikan oleh Jasa Marga alias pihak swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI