Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), 62 persen jalan tol masih dikuasai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Artinya, mayoritas biaya pembangunan jalan tol di Indonesia dibiayai oleh swasta melalui Jasa Marga. Dengan begitu, ada kontrak konsesi antara Jasa Marga dengan pemerintah. Karenanya, mayoritas jalan tol dioperasikan oleh Jasa Marga alias pihak swasta.