Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno sempat menyebut akan menggratiskan tarif tol yang sudah habis masa operasinya kalau terpilih dalam pemilihan presiden 2019. Hal itu disampaikan Sandiaga beberapa saat setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan menggratiskan jalan tol Jembatan Suramadu.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo mengatakan, Sandiaga bisa merealisasikan kebijakannya jika mau menanggung biaya investasi yang telah dikeluarkan oleh swasta.
Menurut dia, rata-rata ruas jalan tol di Indonesia dibiayai oleh pihak swasta. Investasi pembangunan jalan tol yang dikeluarkan swasta juga merupakan hasil pinjaman dari beberapa lembaga pembiayaan.
Sehingga, jika ingin menggratiskan tarif jalan tol, maka harus meneruskan pinjaman yang diajukan swasta untuk investasi pembangunan jalan tol.
Baca Juga: Digadang Gantikan Sandiaga di Wagub DKI, Syaikhu Pelajari Jakarta
"Semua (kebijakan) relevan kalau mengikuti peraturan yang ada. Jadi pemerintah bakal meneruskan pinjaman," ujar Agus saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/11/2018).
Selain itu, Agus menambahkan, Sandiaga juga harus membayar denda kontrak konsesi yang telah disepakati antara swasta dengan pemerintah.
Dia menerangkan, dalam membangun jalan tol terdapat kontrak konsesi antara pemerintah dan swasta.
Artinya, pengelolaan jalan tol untuk beberapa waktu dikelola oleh swasta hingga balik modal. "Kalau, konsesi kan pertama pemerintah harus membayar denda," tutur dia.
"Kalau konsesi ya enggak bisa. Kalau kontraknya 30 tahun ya harus 30 tahun. Kalau diputus ya ada dendanya. Kecuali Sandiaga mau ganti (biaya investasi)," pungkas dia.