Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) bergerak cepat menangani kerusakan jembatan Cipatujah, di Kabupaten Tasik, Jawa Barat. Jembatan sepanjang 127 m tersebut putus pada bentang tengah, Selasa (6/11/2018) dini hari, akibat banjir bandang yang melanda kawasan tersebut.
Direktur Preservasi Jalan, Atyanto Busono, saat ini sedang di perjalanan menuju lokasi kerusakan jembatan.
“Kejadian tersebut menjelang subuh hari ini, akibat hujan deras semalaman, sehingga banjir dan sungainya meluap. Hal ini juga memang secara lokasi, jembatan ini jaraknya sangat dekat dengan muara laut,” ujar Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Jabar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Andri Irfan, Selasa (6/11/2018) siang.
Dia menjelaskan, bagian yang mengalami kerusakan adalah bentang tengah, akibat sapuan banjir. Untuk penanganan kerusakan tersebut, Ditjen Bina Marga, saat ini sedang mengirimkan rangka jembatan bailey dari workshop milik Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN VI) di Cikampek, Jabar.
Baca Juga: Pada 2019, KemenPUPR Akan Bangun 200 Jembatan Gantung
“Kami perkirakan, rangka bailey tersebut akan sampai di lokasi besok sore. Sebagai informasi, kondisi di lapangan saat ini, genangan air masih tinggi dan hujan,” terang Irfan.
Rangka jembatan bailey yang dikirimkan ke lokasi, panjangnya berkisar antara 70-80 meter. Bila rangka tersebut telah tiba, Irfan memperhitungkan butuh waktu 2-3 hari untuk perbaikan jembatan yang menghubungkan Pamengpek, Kabupaten Garut, dengan Cipatujah, Kabupaten Tasik tersebut.
Jembatan Cipatujah berada di ruas jalan Cikaengan-Cipatujah, sekitar 201 km dari Bandung. Jembatan beton tersebut dibangun pada 2006.
Irfan mengatakan, awalnya, jembatan tersebut merupakan jembatan provinsi yang kemudian diserahkan kepada pusat.
Jika melihat kondisi kerusakan, Irfan menyebut, ada kemungkinan jembatan akan ditangani secara permanen di kemudian hari. Berbicara mengenai jalur alternatif, Irfan mengakui, jalur tersebut bisa dikatakan satu-satunya jalan penghubung.
Baca Juga: PUPR: Pembangunan 134 Jembatan Gantung Selesai Akhir Tahun Ini
Jika akan memakai jalur pengalih, maka pengendara harus memutar dan melalui perjalanan hingga 125 km, dengan jarak waktu tempuh sekitar 4 jam 40 menit.