Suara.com - PT Bursa Efek Indoensia (BEI) berencana melonggarkan aturan pencatatan saham (Initial Public Offering/ IPO) bagi perusahaan sektor pertambangan migas dan minerba.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kebijakan tersebut diperkirakan bisa diimplementasikan pada semester pertama 2019 mendatang.
“Ya tahun depan mudah-mudahan semester I. Jadi bisa kita kombinasi yang kita terapkan selama ini ada IDX Incubator untuk start up company. Yang menjadi bridge jembatan untuk masuk ke papan akselerasi," katanya, di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Nyoman menjelaskan, pelonggaran aturan ini bertujuan untuk menambah jumlah perusahaan yang tercatat di bursa. Untuk sektor tambang minerba serta migas, BEI akan memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang yang belum masuk tahap eksploitasi.
Baca Juga: Data BPS : 7 Juta Orang Masih Menganggur
“Selama ini harus sudah mendapatkan pemasukan dari tambangnya. Namun BEI akan memperlonggar, perusahaan tambang yang baru tahap eksplorasi dimungkinkan untuk melantai di pasar modal,” ujarnya.
Untuk merealisasikan rencana itu, BEI sudah bertemu dengan para pelaku usaha. Saat ini pihaknya tengah menyelesaikan penyusunan draft perubahan aturannya.
“Secara prinsip, mereka sangat antusias. Merasa bahwa ini adalah kesempatan yang menarik. Karena di beberapa sektor seperti EBTKE kan banyak yang melirik dari sisi pendanaannya. Itu menjadi harapan baru bagi mereka, dan kita di bursa mudah mudahan bisa menjalankan rule-nya,” imbuh Nyoman.