Suara.com - Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memudahkan lebih banyak pekerja asing untuk bekerja di Jepang.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi tingginya jumlah pekerja lokal yang memasuki usia tidak produktif, sehingga berpotensi membuat Jepang kekurangan tenaga kerja.
Hal ini dinilai merupakan pergeseran kebijakan yang kontroversial di Jepang yang kurang menerima imigrasi. Imigrasi telah lama menjadi persoalan yang tabu bagi Jepang yang banyak warga negaranya menjunjung homogenitas etnis. Namun, realitas penuaan serta penyusutan populasi akhirnya menantang isu tersebut.
UU yang direvisi itu diperkirakan menciptakan dua kategori visa baru untuk orang asing bekerja di beberapa sektor yang kekurangan sumber daya manusia.
Meski belum dirinci, diperkirakan ada lebih dari selusin sektor yang kekurangan tenaga kerja di Jepang, mulai dari pertanian, konstruksi hingga hotel dan perawatan.
Menteri Kehakiman Jepang Takashi Yamashita mengesampingkan perkiraan angka tenaga kerja kerah biru yang akan masuk. Akan tetapi, media menyatakan 500 ribu pekerja kerah biru dapat diizinkan di masa mendatang, naik 40 persen dari 1,28 juta pekerja asing yang kini membentuk sekitar 2 persen dari angkatan kerja Jepang.
Pekerja di kategori visa pertama harus memiliki tingkat keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang tertentu. Mereka tidak akan diizinkan untuk membawa anggota keluarga untuk tinggal hingga lima tahun.
Tetapi mereka yang memiliki keterampilan lebih tinggi, dalam kategori kedua, dapat membawa keluarga dan akhirnya mendapatkan tempat tinggal.
"Saat ini sangat sulit bagi orang asing untuk mendapatkan pekerjaan sebagai penjaga keamanan," kata Shigeki Yawata, manajer keamanan di perusahaan keamanan Executive Protection Inc, seperti dikutip Reuters, Senin (5/11/2018).