Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan mengkaji ulang terkait aturan penerbangan dengan harga murah atau Low Cost Carrier (LCC). Salah satunya terkait tarif batas bawah pada tiket pesawat.
Dia menjelaskan, pengkajian ulang ini juga atas instruksi Presiden Jokowi. Pengkajian ini juga berdasarkan kejadian jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang.
"Sangat dimungkinkan kami melakukan evaluasi dan pengetatan atas fungsi investigasi, pelaporan dan sebagainya," ujar Budi Karya Sumadi di kantornya, Kamis (1/11/2018).
Dalam pengkajian peraturan tersebut, Mantan Direktur Angkasa Pura II ini berencana untuk menaikan tarif batas bawah pada tiket pesawat. Hal ini juga disesuaikan dengan nilai tukar dolar AS yang naik sehingga mempengaruhi harga bahan bakar avtur.
"Mungkin saya akan evaluasi terutama berkaitan tarif batas bawah. Untuk diketahui kalau di evaluasi dampaknya ke semua konsumen. Makanya kita hati-hati sekali. Makanya kenaikan 5 persen itu diharapkan bisa mengcover dolar dan avtur," tutur dia.
Untuk diketahui, penetapan tarif batas bawah dan atas diatur berdasarkan Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan penatapan tarif batas atas dan bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Dalam aturan tersebut, maskapai tidak boleh menjual tiket lebih dari batas atas yang ditetapkan dan kurang dari batas bawah. Batas bawah sendiri serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas.