Suara.com - Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 naik menjadi Rp 3.940.973.
Kenaikan itu telah didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum.
Saefullah mengatakan, kenaikan UMP telah resmi ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Penetapan UMP telah resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub Nomor 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Pengumuman UMP dilakukan pada 1 November 2018 sesuai dengan peraturan yang ada. Pengumuman dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya kenaikan UMP saja, nantinya para buruh di DKI juga mendapatkan beberapa subsidi lainnya. Subsidi yang akan diterima berupa kartu pekerja, program DP 0 rupiah, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Ada program penyediaan pangan dengan biaya murah serta bantuan oprasional pendidikan berupa KJP plus bagi putra putrinya," ungkap Saefullah.