Suara.com - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2019 naik menjadi Rp 3.940.973. Kenaikan itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum.
Saefullah mengatakan, kenaikan UMP telah resmi ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. UMP DKI Jakarta telah resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub Nomoro 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Pengumuman UMP DKI Jakarta dilakukan pada 1 November 2018 sesuai dengan peraturan yang ada. Pengumuman dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Black Box Lion Air JT 610 Ditemukan Terkubur Lumpur
Tak hanya kenaikan UMP DKI Jakarta saja, nantinya para buruh di DKI juga akan mendapatkan beberapa subsidi lainnya. Subsidi yang akan diterima berupa kartu pekerja, program DP 0 rupiah, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Ada program penyediaan pangan dengan biaya murah serta bantuan oprasional pendidikan berupa KJP plus bagi putra putrinya," ungkap Saefullah.