Kemenhub: 11 Boeing 737-8 Max di Indonesia Laik Terbang

Rabu, 31 Oktober 2018 | 18:18 WIB
Kemenhub: 11 Boeing 737-8 Max di Indonesia Laik Terbang
Sebuah pesawat Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan oleh Lion Air. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan RI membeberkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat Boeing 737-8 Max di Indonesia, seusai pesawat jenis itu milik Lion Air jatuh ke perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10) awal pekan ini.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pramintohadi mengatakan, sudah memeriksa 11 pesawat Boeing 737-8 Max yang beroperasi di Indonesia.

“Pemeriksaan itu sesuai Surat Direktur KPPU, yang menginstruksikan semua pesawat jenis itu diperiksa. Hasilnya, semua dinyatakan laik terbang,” kata Pramintohadi, Rabu (31/10/2018).

Selain laik terbang, lanjut Praminto, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan, setiap Boeing 737-8 Max  diinspeksi secara rutin serta tepat jadwal.

Baca Juga: Kisah Korban Lion Air, AKBP Mito, Anak Petani Berjiwa Penolong

Kemudian, komponen yang terpasang semuanya tidak ada yang melewati batas umur pakai, dan tidak ditemukan gangguan teknis pada airspeed dan altimeter system selama 3 bulan terakhir.

"Serta semua waktu penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara (deferred maintenance items) masih dalam batasan waktu yang ditentukan, sesuai prosedur Minimum Equipment List (MEL)," ujar Praminto dalam keterangannya.

Praminto menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan mencakup hal-hal seperti indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat Boeing 737-8 MAX.

Adapun dokumen pendukung yang disampaikan sebagai bahan pemeriksaan meliputi schedule maintenance report yaitu pemeriksaan rutin, status dan pergantian komponen, unscheduled maintenance record yaitu laporan terkait perbaikan terhadap gangguan teknis selama penerbangan dan deferred maintenance item status yaitu laporan pemeriksaan terhadap penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara.

Baca Juga: Menkes : Angka Prevalensi Stunting Turun Jadi 30.8 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI