Suara.com - Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengimbau kepada pemerintH untuk segera menerbitkan pajak ekonomi digital. Pasalnya, sektor ini memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.
“Potensinya sangat besar sekali karena itu tadi kemajuan teknologi yang semakin pesat. Ini bisa mendongkrak perekonomian juga loh,” kata Yustinus saat dihubungi Suara.com, Minggu (28/10/2018).
Menurut Yustinus, aturan yang ada saat ini dinilai belum cukup komperehensif dan kuat dalam mengatur pemajakan yang adil dan efektif bagi industri e-commerce.
“Poin-poin krusial antara lain subjek pajak, objek PPN berupa BKPJKP yang harus dibuat lebih jelas, DPP PPN atas transaksi pemberian cuma-cuma yang sering dilakukan sebagai bentuk promosi maupun mekanisme pemungutan, dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, pengaturan dan pengawasan juga harus dilakukan terhadap pemungutan PPN oleh WP Badan WPOP yang sudah memiliki omset di atas Rp 4,8 miliar karena besarnya potensi PPN dari e- commerce domestik.
“Maka dari itu sebaiknya pemerintah segera menerbitkan aturan pajak disektor ekonomi digital. Agar kedepan perekonomian di Indonesia semakin menunjukkan keadilannya,” katanya.