Supaya Adil, Bisnis Online Harus Bayar Pajak Juga

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 25 Oktober 2018 | 18:19 WIB
Supaya Adil, Bisnis Online Harus Bayar Pajak Juga
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan aktivitas ekonomi digital dalam jaringan (daring) tetap harus membayar pajak sebagai wujud prinsip keadilan.

"Harus ada penyesuaian aturan supaya ada landasan hukum yang jelas agar tidak terjadi dispute. Indonesia juga harus segera punya aturan supaya ada penerimaan bagi pemerintah," kata Yustinus dalam acara diskusi CITAxTalk di Jakarta, Kamis.

Prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, pertimbangan komparasi kebijakan dengan negara lain, serta tren perkembangan global perlu menjadi perhatian dalam merumuskan aturan perpajakan sektor ekonomi digital.

Yustinus menilai aturan yang ada saat ini belum cukup komprehensif dalam mengatur perpajakan yang adil dan efektif bagi industri perdagangan daring (e-commerce). Beberapa poin krusialnya antara lain subjek pajak dan objek PPN berupa barang kena pajak serta jasa kena pajak.

Ia menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jasa digital cross border sebagai pendekatan yang bijak untuk menjaring penerimaan tanpa harus mengubah sistem yang ada.

Hal tersebut, lanjut Yustinus, sudah diterapkan oleh 29 negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).

"Persoalannya adalah bagaimana caranya, karena barang digital itu tidak diketahui kapan berpindahnya sehingga sulit dipajaki," ujar dia.

CITA mengusulkan mengenai penerapan mekanisme supplier collection untuk transaksi antara pelaku bisnis dan konsumen (business-to-consumer/B2C). Mekanisme tersebut menyerahkan tugas pemungutan PPN pada penyedia (supplier) asing.

Apabila penyedia bertransaksi dengan pelaku bisnis (business-to-business/B2B), maka harus dilakukan pemungutan oleh pengusaha kena pajak melalui skema PPN atas impor jasa luar negeri.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (PKPN BKF) Rofyanto Kurniawan mengatakan perpajakan untuk e-commerce merupakan alat menjaga industri dalam negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI