Suara.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, dunia industri akan mengikuti keputusan pemerintah tentang kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2019 yang diprediksi rata-rata sebesar 8,03 persen.
Pengumuman kenaikkan UMP untuk tahun 2019 akan disampaikan serentak pada 1 November 2018.
"Ya tentunya bagi industri asalkan sesuai dengan formula, ketentuan, ya akan ikut," ujar Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Ia menuturkan, kenaikan UMP per tahun sudah menjadi dinamika perekonomian. Dengan begitu, pengusaha harus melakukan efisiensi sehingga bisa tetap berkompetisi.
Baca Juga: 4 Seleb Ini Murka atas Insiden Pembakaran Bendera Tauhid
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya menyampaikan kenaikan UMP untuk tahun 2019 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP 78/2015, Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan UMP pada tahun 2019 akan ditetapkan pada 1 November 2018, dan naik sebesar 8,03 persen.