Suara.com - Kementerian Keuangan mencatat nilai barang milik negara mengalami kenaikan tiga kali lipat dari Rp1.538,18 triliun menjadi Rp 5.728,49 triliun selama kurun waktu 2007-2018. Kenaikan tersebut terjadi setelah pemerintah melakukan penilaian kembali atau revaluasi terhadap 945.460 item BMN.
Nilai BMN yang telah dilakukan penilaian kembali oleh pemerintah mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, didorong oleh jenis BMN yang merupakan aset tetap.
"Berdasarkan data yang ada, BMN yang telah dilakukan penilaian kembali, sebanyak 945.460 nomor urut pendaftaran. Kenaikan nilai BMN sebesar Rp 4.190,31 triliun. Dari nilai buku sebesar Rp 1.538,18 triliun. Sekarang nilai BMN sesudah penilaian kembali jadi Rp 5.728,49 triliun," kata Sri Mulyani saat memberi sambutan dalam Entry Meeting Pemeriksaan Atas Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018 di kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Sri Mulyani mengatakan revaluasi dilakukan terhadap aset yang dimiliki sejak Indonesia merdeka hingga Desember 2015. Untuk aset yang diperoleh pada 2016 dan 2017, harga perolehan masih dianggap aktual.
Baca Juga: Waspada, Google Temukan Enam Aplikasi Keuangan Palsu
“Semenjak 2007 hingga sekarang kan sudah lebih dari 10 tahun banyak aset-aset yang nilainya berubah baik karena depresiasi sehingga nilainya menurun seperti gedung-gedung, tetapi juga ada perolehan baru dan tanah-tanah yang nilainya berubah," ujarnya.
Dalam proses revaluasi BMN sendiri, pemerintah berkonsultasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai standar dan objek penilaian kembali BMN, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, antara lain dengan bimbingan dan pelatihan teknis bagi petugas-petugas mengingat K/L terlibat langsung dengan pelaksanaan revaluasi BMN.