Pemerintah Sebut Pengembang Meikarta Langgar UU Rumah Susun

Senin, 22 Oktober 2018 | 11:48 WIB
Pemerintah Sebut Pengembang Meikarta Langgar UU Rumah Susun
Foto arsip suasana pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/9). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menelusuri pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Meikarta PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Terindikasi pengembang Meikarta melanggar aturan tentang penjualan rumah susun.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-u‎ndang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam pasal 43 aturan tersebut, pengembang baru bisa menjual jika tingkat keterbangunan proyek mencapai 20 persen.

Plt Direktur Jenderal ‎Penyedian Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH mengatakan, pihaknya juga telah menurunkan tim untuk memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Meikarta.

"‎Kita juga sudah melakukan pembinaan dan kita sudah manggil melalui BPIW dua kali. Kita sudah ingatkan itu, kita juga punya satgas di P2SR. Kita akan turunkan terus untuk pantau itu," kata Khalawi saat ditemui di Hotel Belleza Jakarta, Senin (22/10/2018).

Meski begitu, Khalawi belum menyimpulkan apakah pengembang Meikarta melakukan pelanggaran atau tidak. Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan laporan langsung dari tim yang memantau proyek tersebut.

"‎Nanti kita lihat. Kita belum tahu (melanggar atau tidak). Baru turunkan tim untuk menyelidiki di lapangan apa yang dilanggar mereka," tutur dia.

Jika ada pelanggaran, Khalawi akan langsung menindak tegas dengan merekomendasikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"‎Kita temukan apa pelanggaran terhadap UU. Kita rekomendasikan ke Pemprov untuk menindak. Karena yang memberi izin IMB kan Pemprov," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI