Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai mental-mental kepala daerah terhadap pengembang properti belum disiplin terhadap aturan. Sehingga, hal tersebut banyak melahirkan kasus suap.
Ali berkaca pada kasus suap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang kurang disiplin dalam sistem perizinan properti kepada pengembang. Sehingga, pengembang dalam hal ini PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) berani untuk melakukan praktik suap.
"Kalau mental-mental kepala daerah bagus disiplin aturan ini enggak bakal terjadi," kata Ali saat dihubungi Suara.com, Minggu (21/10/2018).
Ali menuturkan, banyak proyek properti di Indonesia yang terganjal perizinan karena peruntukannya yang bermasalah.
Awalnya, peruntukannya untuk perumahan biasa, tetapi ditengah jalan melebar jadi kawasan hunian yang dilengkapi pusat perkantoran, bisnis dan yang lainnya.
"Kalau yang terganjal karena peruntukannya enggak sesuai, itu yang kadang-kadang bahaya. Kadang mereka mempercepat (dengan suap) ini (kasus suap) yang high-rise building, tapi yang perumahan masih oke (minim suap)," jelas dia.
Kasus suap, tambah Ali, juga terjadi jika kepala daerah memberikan lampu hijau bagi pengembang untuk bisa mempercepat perizinan. Sehingga, hal ini memberikan kesempatan bagi pengembang untuk memuluskan proyek yang dicanangkan sebelumnya.
"Kalau sudah keluar syaratnya itu legal secara izin, meskipun ada masalah peruntukan ya itu izinnya lengkap sebetulnya. Nah celah-celah suap itu yang salah (peruntukan) dibuat benar dengan suap," pungkas dia.