Dalam kasus Meikarta, menurut Ali pengembang dinilai belum memiliki peruntukan proyek properti yang jelas, seperti untuk hunian atau kawasan hunian. Sehingga, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikeluarkan.
Kemudian, hal ini yang membuat Direktur Operasional Lippo Group menyuap Bupati Bekasi untuk mempercepat keluarnya IMB proyek Meikarta.
"Jadi pengembang sudah bangun segala macam tapi peruntukkannya belum siap. IMB juga baru sebagian belum menyeluruh," pungkas dia.