Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan Situ Nurbaya dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk membahas moratorium lahan sawit.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah membahas tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang telah dikeluarkan mengenai lahan sawit.
Adapun tiga Perpres tersebut adalah Perpres Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan, Perpres Moratorium Sawit, dan Perpres Reforma Agraria.
“Itu sebetulnya tiga-tiganya ini sama tujuannya. Yaitu, pertama kita menata perizinan. Kedua, keberpihakan kepada perizinan bagi masyarakat. Kemudian ketiga, penyelesaian masalah tanah di dalam kawasan hutan, tumpang tindih dan hal yang ingin konkret dilihat oleh rakyat," kata Siti di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Menurut Siti, ketiga hal tersebut dibahas dalam rapat hari ini. Rapat yang berlangsung selama hampir 3 jam tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan.
“Pertama tadi kesimpulannya, harus jelas ketiga produk ini dalam bentuk yang saya bilang tadi artinya apa buat masyarakat," ujarnya.
Hasil pembahasan kedua adalah meyiapkan seluruh langkah teknis dan ketiga melengkapi aturan yang sudah ada di Kementerian LHK.
Selain itu, pihaknya juga telah ditunjuk mengevaluasi perizinan 2,3 juta hektare perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan.
Izin tersebut dievaluasi melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang perluasan lahan sawit.
“Area yang dievaluasi kebun di kawasan hutan yang belum ada izinnya. Kalau yang izinnya (perkebunan) khusus (kelapa) sawit, ada sekitar 2,3 juta hektare, dan ini angkanya masih dievaluasi terus," kata Siti.
Berdasarkan data KLHK, keseluruhan lahan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan mencapai 11 juta hektare. Selain kelapa sawit, jenis perkebunan komoditas lain yang juga akan dievaluasi penggunaan lahannya yaitu karet.
"Pokoknya kita data dulu semua, angkanya masih akan kami evaluasi, itu masih perhitungan sementara," ujarnya.
Proses evaluasi tersebut ditargetkan berjalan maksimal dalam waktu tiga tahun. Selama proses evaluasi berlangsung, Siti menekankan, tidak ada izin baru yang dikeluarkan untuk pembukaan kebun kelapa sawit.