Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghentikan sementara waktu permintaan kredit baru untuk pembelian apartemen Meikarta. Hal itu disebabkan kasus suap yang membelit proyek konglomerasi Grup Lippo tersebut.
Sementara untuk kredit apartemen Meikarta yang sudah disetujui BNI akan dikaji mengenai risikonya dan keberlanjutannya.
"Kami memang mengkaji risikonya bagi yang sudah masuk, meskipun (dari Lippo) ada jaminan 'buyback' (pembelian kembali)," Direktur Manajemen Risiko BNI Bob T. Ananta di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Saat ini BNI menyalurkan kredit pemilikan apartemen (KPA) untuk proyek Meikarta kepada 200 debitur senilai Rp 50 miliar. BNI menyatakan porsi kredit untuk Meikarta masih sangat kecil dibanding kredit pemilikan hunian di BNI yang mencapai Rp32 triliun. Persentase kredit Meikarta di KPR BNI, kata Bob, hanya 0,00001 persen.
Baca Juga: Kasus Meikarta, Rumah CEO Lippo Group James Riady Digeledah KPK
Oleh karena itu, Bob merasa kasus yang membelit Meikarta tidak akan berisiko dan tidak berdampak signifikan terhadap kinerja maupun kualitas kredit BNI. "Jadi sangat kecil dibanding KPR yang disalurkan BNI," kata Bob.
Direktur Konsumer BNI Tambok PS Simanjuntak menambahkan kualitas kredit debitur yang membeli apartemen Meikarta masih relatif lancar dan belum ada temuan kredit macet.
"Sampai saat ini bagus kualitas pembayarannya. Kita terus pantau pembayarannya," ujar Tambok.
Proyek apartemen Meikarta yang dibangun grup raksasa properti Lippo sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyuap pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan izin pembangunan.
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan sejumlah tersangka termasuk Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro dan juga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. (Antara)
Baca Juga: KPK Tak Soal Pembangunan Meikarta Tetap Dilakukan