Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, warga miskin di Jakarta masih tetap bisa memiliki rumah sendiri di ibu kota meskipun rumah susun milik (rusunami) DP 0 rupiah hanya diperuntukkan bagi warga berpenghasilan menengah. Caranya, warga miskin bisa menyicil rusun sewa selama 20 tahun terlebih dahulu agar bisa memiliki rumah itu.
Menurut Anies, jika warga miskin dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dipaksakan membayar cicilan rusunami DP 0 rupiah maka akan sangat membebankan. Hal itu, justru akan membuat kehidupannya semakin tidak layak.
"Jangan kita membuat mereka tidak bisa hidup layak setiap bulan, hanya karena mereka harus nyicil rumah. Lebih baik mereka sewa dengan harga yang murah tetapi punya kepastian," kata Anies saat ditemui di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Rabu (17/10/2018).
Anies menjelaskan, dengan melakukan pembayaran cicilan rumah selama 20 tahun warga sudah bisa memiliki hunian pribadi. Selama 20 tahun itu mereka bisa menjaga dan merawat rumah yang ditinggali dengan kepastian rumah itu akan menjadi milik.
Baca Juga: Anies Akui Proyek DP 0 Rupiah Bukan untuk Orang Miskin
Menurut Anies, hal itu tentu berbeda jauh dengan rusun sewa pada umumnya yang hanya menempati tanpa bisa memiliki rumah yang ditempati itu. Hal itulah ke depan yang ingin didorong oleh Anies agar warga miskin bisa tetap memiliki rumah.
"Coba kalau mereka hanya sewa saja seperti yang selama ini ada tanpa bisa memiliki, maka untuk apa merawat dengan baik, untuk apa nyicil dengan baik, toh ujungnya bukan punha saya. Ini yang kita dorong," ungkap Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengakui, proyek rumah susun (rusun) DP 0 rupiah bukan diperuntukkan bagi warga miskin. Namun, proyek itu hanya diperuntukkan bagi warga dengan penghasilan menengah diatas Upah Minimum Regional (UMR).
"Kami dari awal bilang kalau ini adalah program DP nol rupiah dengan menggunakan skema keuangan perbankan dan disitu ada minimalnya. Ada proporsi dimana penghasilan tidak boleh dipakai untuk nyicil," kata Anies.
Baca Juga: MA Vonis Dishub DKI Denda Rp 186 Juta, Begini Tanggapan Anies