Suara.com - Pemerintah perlu menyusun aturan main penyelesaian sengketa investasi yang melibatkan pihak swasta, agar investor mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam skema kerjasama pembangunan infrastruktur.
Berkaitan dengan hal itu, pada pertemuan IMF-WB di Bali, pemerintah menawarkan peluang investasi 80 proyek infrastruktur. Keseluruhan nilai investasi proyek tersebut mencapai 42 miliar dolar AS.
Pemerintah menginginkan skema pembiayaan yang tepat untuk mencapai tujuan pembangunan infrastruktur. Apalagi, BUMN memiliki kapasitas terbatas untuk mengambil utang selama masa ekspansi.
Sebelumnya, pemerintah juga merincikan kebutuhan investasi sektor maritim. Pemerintah melihat kebutuhan infrastruktur pelabuhan yang besar guna meningkatkan kinerja logistik dan memperlancar interkoneksi di negeri kepulauan.
Hingga 2030, Pemerintah mengharapkan kehadiran swasta yang lebih besar dalam pendanaan pembangunan infrastruktur bidang maritim, khususnya pelabuhan.
Semisal, pada periode 2011-2015, Pemerintah memperkirakan kebutuhan dana pembangunan itu mencapai 12,212 miliar dolar AS, swasta diminta menanggung 7,101 miliar dolar AS atau sebesar 57,4 persen.
Pada periode 2016-2020, kontribusi swasta sebagai investor diharapkan mencapai 72,4 persen dari total dana investasi pembangunan pelabuhan yang mencapai 12,389 miliar dolar AS.
Sedangkan dari 2021 sampai 2030, total dana pembangunan pelabuhan diperkirakan sebesar 22,464 miliar dolar AS, swasta diharapkan mampu membantu 16,183 miliar dolar AS, atau setara 72,0 persen.
Persoalannya, hingga kini pemerintah belum menyiapkan aturan main jika terjadi sengketa atas kerjasama BUMN dan swasta. Padahal, sejauh ini masih terdapat banyak kasus sengketa, terutama terkait konsesi yang melibatkan peran swasta masih berlarut-larut.
Menteri BUMN Rini Soemarno tetap berkukuh keinginan pemerintah membuka keran investasi sektor infrastruktur lebar-lebar tak perlu dirisaukan. Termasuk, katanya, jika suatu saat terjadi sengketa, akan digunakan jalur hukum di dalam negeri.
"Pada dasarnya kita sama-sama punya international lawyer, dan bagaimana sama-sama menentukan penyelesaian dispute,” kata Rini di sela pertemuan IMF-WB.
Belum lama ini, terdapat kasus sengketa investasi yang mencuat. Kasus tersebut adalah perkara hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara atau KCN di Pelabuhan Marunda.
Berdasarkan dokumen ringkasan hasil penelitian dan studi kelayakan antara PT KBN dan LPM UGM pada tahun 2003 dengan kontrak No. 02/PJ-PB/DIRUT/I/2003, disebutkan peningkatan status Pelabuhan Marunda harus dilakukan dari bersifat khusus menjadi Pelabuhan Umum.
Ringkasan yang menjadi dasar tender KBN itu mensyaratkan agar kepemilikan usaha patungan atau kerjasama membagi porsi kepemilikan KBN tidak melebihi 20%, agar pihak swasta yang mengeluarkan dana pembangunan tetap berminat.
Apalagi, kini proyek Terminal Umum Marunda masuk dalam kategori proyek strategis nasional. Sebab berdasarkan penelitian tersebut, Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah mencapai titik jenuh.
Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai sengketa antara KBN dan KCN merupakan hal yang paling ditakutkan investor swasta.
"Dalam kasus KCN, kebijakan pemerintah maupun keputusan direksi bisa diubah sewaktu ada pergantian pemerintahan ataupun direksi, padahal swasta telah menghitung besaran investasi dan return dalam jangka panjang," tegasnya.
Menko Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan kejadian KBN versus KCN tidak boleh terjadi lagi. Terkait sengketa itu, dia mengatakan tidak sepakat jika investasi swasta terus diganggu.
"Kami sudah melakukan investigasi, tidak boleh swasta sebagai investor dirugikan. Peran mereka dan keberanian swasta bekerjasama dengan pemerintah perlu dipelihara," tutup Luhut.