Kasus Suap Meikarta, Luhut : Selesaikan Secara Hukum

Selasa, 16 Oktober 2018 | 16:23 WIB
Kasus Suap Meikarta, Luhut : Selesaikan Secara Hukum
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (17/10/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ikut berkomentar terkait kasus suap Meikarta. Dia pun menyayangkan petinggi Lippo Group menyuap pejabat di Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta.

"Kalau memang ada masalah ya hukum berlaku. Tapi ini memang ya, kita sayangkan kok sampai jadi begitu," ujar Luhut saat ditemui di Kantornya, Selasa (16/10/2018).

‎Menurut Luhut, Meikarta tetap merupakan proyek properti yang bagus. Dia pun meminta kasus proyek ini bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku.

"Ya, saya kira biarin saja diproses hukum berjalan. Tapi proyek is proyek itu kan bagus. Bahwa ada masalah teknis seperti di dalam biar diselesaikan secara hukum aja," pungkas dia.

Sebelumnya, ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) periode 2017-2022 dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Untuk diketahui, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta sekitar pukul 23.00 WIB.

Neneng Hasanah Yasin nampak menggenakan baju berwarna kuning dengan memakai jilbab berwarna hijau tua.

Neneng Hasanah Yasin tak berucap sama sekali setelah ditanya sejumlah awak media yang menantinya. Neneng Hasanah Yasin lebih memilih diam dan masuk ke lobi KPK. Tak berselang lama, Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro pun tiba di KPK sekitar pukul 23.40 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI