Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen

Selasa, 16 Oktober 2018 | 15:44 WIB
Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen
Ilustrasi gaji. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Pengumuman kenaikan UMP ‎ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018.

Seperti dikutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019.

UMP ditetapkan berdasarkan data inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Berdasarkan perhitungan BPS inflasi nasional yang mendasari ketetapan ini adalah sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5.15 persen.

"Dengan demikian, Kenaikan UMP atau UMK 2019 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03 persen," tulis surat edaran yang ditetapkan pada 15 Oktober 2018.

Sehubungan dengan penetapan UMP 2019 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2019 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI