Sedangkan Kementerian/Lembaga dengan jumlah pelamar terendah adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal 843 pelamar. Kedua adalah Sekretariat Jenderal MPR 771 pelamar. Ketiga adalah Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 697 pelamar. Keempat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan 667 pelamar dan kelima Badan Pengawas Tenaga Nuklir 657 pelamar.
Sedangkan untuk kategori Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar tertinggi adalah Provinsi Jawa Timur 63.186 pelamar, Provinsi Jawa Tengah 56.213 pelamar, Provinsi DKI Jakarta 33.773 pelamar, Provinsi Jawa Barat 29.709 pelamar, Provinsi DI Yogyakarta 20.759 pelamar.
Sedangkan Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar terendah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara 3.127 pelamar, Provinsi Sulawesi Utara 2.916 pelamar, Provinsi Kep. Bangka Belitung 2.805 pelamar, Provinsi Maluku 2.644 pelamar, Provinsi Sulawesi Tengah 1.712 pelamar.
Pemerintah Kabupaten/Kota dengan jumlah pelamar tertinggi adalah Kota Bandung dengan 19.169 pelamar. Kedua Kab. Deli Serdang 13.941 pelamar, ketiga Kota Palembang 13.370 pelamar. Keempat, Kab. Bandung 12.853 pelamar, kelima Kab. Cirebon 12.519 pelamar.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan jumlah pelamar terendah adalah Kota Bukittinggi 759 pelamar, Kota Padang Panjang 701 pelamar, Kota Lubuk Linggau 571 pelamar, Kab. Sigi 482 pelamar, Kota Gunung Sitoli 154 pelamar.
Terkait dengan dampak dari bencana gempa bumi di Wilayah Sulawesi Tengah, Panselnas memutuskan pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 untuk Formasi Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong kemungkinan akan ditunda sampai tahun depan.
Sedangkan untuk Kementerian/Lembaga yang semula merencanakan seleksi di wilayah bencana tersebut, data-data pelamar untuk formasi tersebut sedang dianalisis. Baik oleh Pansel Instansi maupun Panselnas.
Untuk Formasi CPNS Daerah di wilayah Papua dan Papua Barat akan dilakukan pelaksanaan seleksi CPNS secara terpisah.
“Tahapan selanjutnya dari proses seleksi ini adalah verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang telah diajukan oleh pelamar,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dalam keterangannya, Selasa (16/10/2018).
Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi yang akan diumumkan sekitar 21 Oktober 2018 untuk selanjutnya berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dimulai tanggal 26 Oktober 2018 sampai dengan 17 November 2018.