Suara.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Neneng Hasanah Yasin dijanjikan hadiah maupun fee izin proyek yang mencapai Rp 13 miliar oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), milik politikus Golkar tersebut di https://elhkpn.kpk.go.id, pada Selasa (16/10/2018) itu tercatat total harta kekayaan Neneng Hasanah Yasin sekitar Rp 73,4 miliar.
Adapun catatan kekayaan Neneng Hasanah Yasin yakni memiliki 143 bidang tanah yang tersebar di daerah Purwakarta, Bekasi dan Karawang. Adapun total kekayaan tak bergerak milik Neneng Hasanah Yasin mencapai Rp 61,7 miliar.
Selain itu, Neneng Hasanah Yasin memiliki dua mobil dengan nilai Rp 679 juta. Adapun harta bergerak lainnya senilai Rp 452,7 juta.
Namun, Neneng Hasanah Yasin juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 1,6 miliar. Jadi, dengan demikian total keseluruhan kekayaan Bupati Bekasi itu mencapai Rp 73 miliar.
Untuk diketahui, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta sekitar pukul 23.00 WIB.
Neneng Hasanah Yasin nampak menggenakan baju berwarna kuning dengan memakai jilbab berwarna hijau tua.
Neneng Hasanah Yasin tak berucap sama sekali setelah ditanya sejumlah awak media yang menantinya. Neneng Hasanah Yasin lebih memilih diam dan masuk ke lobi KPK. Tak berselang lama, Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro pun tiba di KPK sekitar pukul 23.40 WIB.