Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) periode 2017-2022 dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Akibat adanya kasus tersebut, pergerakan harga saham emiten Lippo Group di sektor properti seperti saham PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dan saham PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengalami koreksi pada perdagangan Selasa (16/10/2018).
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pasar Modal Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), Reza Priyambada membenarkan jika sentimen negatif dari kasus suap itu mempengaruhi pergerakan harga saham Lippo Group.
"Ya, karena itulah (kasus suap Meikarta) saham Lippo Group melemah. Ini kan kasus hukum, imbasnya bisa jelek ke pergerakan harga saham Lippo Group," kata Reza.
Senada dengan Reza, Direktur Investa Saran Mandiri, Hans Kwee menuturkan, koreksi pada saham-saham Lippo Group memang karena sentimen dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kemarin.
"Mungkin pengaruh ke LPCK dan LPKR. Dan yang lain harusnya enggak (melemah). Kalau kasus sudah selesai baru bisa menguat," kata Hans saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/10/2018).
Untuk diketahui, selain Neneng dan Billy, tim penindakan KPK juga mengamankan dua orang konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama (FDP) dan Taryadi (T) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN).
"Penyidik KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah pemeriksaan 1x24 jam, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Syarief menyebut Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta rekan-rekannya diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
"Pembagian dalam perkara ini, diduga sebagai komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas," jelas Syarief.
Syarief menyebut penerimaan uang suap yang telah terealisasi kepada Bupati Bekasi Neneng bersama rekan-rekannya sampai saat ini Rp 7 miliar, yang diberikan oleh para petinggi Lippo Group.
"Keterkaitan sejumlah Dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan," kata Syarief.