Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) periode 2017-2022 dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Akibat adanya kasus tersebut, pergerakan harga saham emiten Lippo Group mengalami koreksi pada perdagangan Selasa (16/10/2018).
Berdasarkan data Bloomberg, saham PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dibuka di level Rp 1.385 per lembar saham, namun pada pukul 10.46 WIB, saham LPCK melemah 12,64 persen atau 175 poin ke level Rp 1.210 per lembar saham.
Selain itu, saham PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dibuka di level Rp 290 per lembar saham, namun pada pukul 10.46 WIB, saham LPKR melemah 6,90 persen atau 20 poin ke level Rp 270 per lembar saham.
Sama dengan saham LPCK dan LPKR, saham Lippo Group lainnya yakni saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) juga mengalami pelemahan.
Saham MPPA dibuka di level Rp 169 per lembar saham, namun pada pukul 10.46 WIB, saham MPPA melemah 3,55 persen atau 6 poin ke level Rp 163 per lembar saham.
Untuk diketahui, selain Neneng dan Billy, tim penindakan KPK juga mengamankan dua orang konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama (FDP) dan Taryadi (T) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN).
"Penyidik KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah pemeriksaan 1x24 jam, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Syarief menyebut Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta rekan-rekannya diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan izin proyek Meikarta.