Kemenhub: Mengurus Sertifikat Kapal dan Pelaut Gratis

Selasa, 09 Oktober 2018 | 07:00 WIB
Kemenhub: Mengurus Sertifikat Kapal dan Pelaut Gratis
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo (tengah). (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa sertifikasi kapal bisa didapatkan pelaut dan nelayan tanpa harus mengeluarkan biaya alias gratis. Tidak hanya sertifikasi kapal, sertifikasi pelaut dan awak kapal juga bisa didapatkan secara gratis

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo menjelaskan, saat ini banyak kapal di Indonesia yang belum memiliki sertifikat. Sehingga, kapal tersebut dirasa tidak aman untuk dioperasikan.

"Jadi triger dari kecelakaan kapal laut, kapal disini yang belum bersertifikat, akan diberikan sertifikat. Sertifikat itu gratis, tahap berikutnya pelaut, kami juga ada program sertifikasi pelaut semua akan kami latih training dan didik juga gratis," ujar Agus di Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (8/10/2018).

Agus menuturkan, sertifikat kapal dan pelaut sangat diperlukan. Pasalnya, dengan adanya sertifikat kapal dan pelaut, membuktikan bahwa kondisi kapal telah sesuai dengan persyaratan, yang kemudian dirasa aman dan nyaman untuk dioperasikan.

Baca Juga: Jamin Keselamatan, Kemenhub Sidak Fasilitas Kapal Penumpang

"Mohon kepada nelayan dan pelaut ini (sertifikat gratis) dimanfaatkan. Karena ada law enforcement, bahwa kapal dan crew yang tidak bersertifikat, jadi tidak bisa melalut," imbuh dia.

Di tempat yang sama, Kepala KSOP Kelas IV Kumai, Capt. Wahyu Prihanto mengungkapkan pelaut dan kapalnya harus memenuhi syarat jika ingin mendapatkan sertifikat.

Syarat itu tercantum dalam peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dimaksud diterbitkan dalam rangka menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional pengangkut penumpang di wilayah perairan Indonesia.

Wahyu menambahkan, tahap awal pihaknya akan mengukur kapal tersebut yang mana pengukuran itu nanti terdaftar dari kapal tradisional ini berbendera Indonesia.

Selanjutnya, Wahyu akan memeriksa semua fasilitas keamanan kapal untuk mendapatkan sertifikat keselamatan. Jika dirasa lulus dari pemeriksaan, maka proses penerbitan sertifikat tersebut tidak akan berlangsung lama.

Baca Juga: Kemenhub Sebut Akses Dari dan Menuju ke Palu Sudah Bisa Digunakan

"Nah, syarat-syarat yang harus dipenuhi semua untuk radio, life jacket pelampung, komunikasi peta dan juga knoting teknik radio," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI